Jumat, 16 Maret 2012

Berita Dokter Kandungan di Cilacap Jadi tersangka Aborsi

Do you want to share?

Do you like this story?

Kasus Aborsi yang melibatkan seorang tenaga medis bukan kali ini saja terjadi. Namun ternyata masih saja ada praktek ilegal tersebut. Mungkin karena imbalan yang menggiurkan...membuat seorang dokter yang seharusnya membantu masyarakat dalam menjaga kesehatannya...malah terlibat dalam praktek aborsi. Seperti terjadi di Cilacap kali ini. Lebih lanjut simak artikel berikut yang saya kutip dari detiknews.com

Dokter Spesalis Kandungan di Cilacap Jadi Tersangka Pelaku Aborsi

Cilacap Seorang dokter speasialis kandungan di Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi. Tersangka yang berinisial RJ diduga biasa menangani pasien yang ingin menggugurkan kehamilan di luar nikah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi pada Kamis (15/3) pagi menggeledah rumah dan tempat praktiknya di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah. Penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Reskrim dan Dokkes Polres Cilacap berlangsung singkat. Petugas lantas membawa dokter RJ untuk diperiksa ke Mapolres Cilacap.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko didampingi Kabag Humas, Ajun Komisaris Utik Siti K mengatakan pengungkapan praktik aborsi tersebut berkat laporan masyarakat.

"Polisi bertindak setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui dokter RJ biasa menangani praktik aborsi," kata Utik saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3/2012) sore.

Selain menetapkan RJ sebagai tersangka, polisi juga menjadikan seorang pasien dan tiga pengantarnya sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah DW, Roh, SM, dan AK.

Dari pengungkapan kasus ini polisi mendapati barang bukti sejumlah alat medis yang digunakan untuk praktik dokter RJ. Polisi juga sedang menggeledah rumah dokter RJ untuk mencari barang bukti lainnya.

"Petugas masih bekerja menguras septic tank yang diduga sebagai lokasi membuang janin," kata Utik.

Perbuatan tersangka kata dia melanggar pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 348 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Bambang Setyono, mengatakan pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi. Kata dia, dokter RJ merupakan dokter senior di Cilacap dan sudah lama membuka praktik.

"Kita akan menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi," katanya pada Jumat sore.

Hingga saat ini rumah kediaman dokter RJ masih dipasangi garis polisi.

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements